Skip to content Skip to footer

Detail Peta Diskriminatif

Provinsi DKI JAKARTA

Jakarta

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2007

Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Pasal 42 (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersia

Gubernur

Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (atau Jakarta Feminist) merupakan kelompok feminis yang berjuang untuk keadilan gender di Jakarta dan sekitarnya.

Sitemap

Kontak

Nama Legal:
PERKUMPULAN LINTAS FEMINIS JAKARTA
Lokasi Kami:

Regus Prudential Center Lantai 22. Jalan Casablanca Raya Kav. 38. Menteng Dalam, Tebet. Jakarta Selatan – DKI Jakarta. 

Hubungi Kami:
+62 821 1404 4282

©2022 Jakarta Feminist.

©2022 Jakarta Feminist.

Close
Close