Detail Peta Diskriminatif
Provinsi DKI JAKARTA
Jakarta
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2007
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal
Pasal 42 (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersia
Aktor Pembuat
Gubernur
Link Dokumen
![](https://jakartafeminist.com/wp-content/uploads/2024/01/New-Res_DKI-Jakarta.png)