Apa itu women's March?
Women’s March Jakarta
Women’s March Jakarta diinisiasi oleh Lintas Feminis Jakarta sebagai perayaan perempuan dan sekutunya. Women’s March Jakarta pertama diadakan pertama kali pada tahun 2017 dan dilanjutkan secara tahunan sejak itu. Dari hanya 400 peserta pada tahun 2017, sekarang lebih dari 8.000 orang mengikuti Women’s March Jakarta tiap tahun.
Pada perkembangannya, Women’s March Jakarta menjadi gerakan aksi kelompok perempuan dan kelompok rentan seperti kelompok minoritas gender dan seksual, pekerja rumah tangga, buruh migran, masyarakat adat, dan kelompok-kelompok lain untuk menuntut perubahan kebijakan yang berdampak pada kelompok perempuan dan rentan.
Women’s March Jakarta menyoroti kebijakan dan peraturan yang sangat perlu disahkan, seperti RUU PKS, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat. Sementara itu, peserta menolak peraturan dan kebijakan yang diskriminatif dan menindas seperti RKUHP, UU Cipta Kerja, dan RUU Ketahanan keluarga.
8 Tuntutan Women’s March Jakarta 2021.
Tanpa disahkannya RUU PKS, belum ada peraturan yang sepenuhnya berpihak kepada korban kekerasan.
Pekerja rumah tangga adalah pekerja juga dan berhak atas kondisi kerja yang layak.
RUU Halu tidak layak disahkan karena tidak berpihak kepada perempuan.
UU Cipta Kerja tidak memenuhi atau melindungi hak pekerja dan membuka terlalu banyak kesempatan untuk eksploitasi alam.
Kesehatan adalah hak, dan hak ini belum dipenuhi secara lengkap di Indonesia.
Kerja perempuan adalah kerja juga dan harus dihargai.
Ratifikasi agar pekerja terlindungi.
Rakyat terlalu sering dikriminalisasi karena bersuara. Hentikan sekarang!