Skip to content Skip to footer
KAMPANYE

KAMPANYE

Jakarta Feminist sering berkampanye untuk perbaikan sistem, peraturan, dan kebijakan. Mengapa? Karena masih banyak bagian dari pemerintahan maupun masyarakat belum berpihak kepada perempuan dan kelompok marginal lainnya. Berikut beberapa kampanye yang menjadi fokus kami:

Peraturan di Indonesia belum cukup melindungi perempuan dan kelompok maringal lainnya dari kekerasan seksual. Maka kita membutuhkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tidak hanya mengatur lebih banyak jenis kekeraasan seksual namun juga mewajibkan adanya layanan pemulihan bagi korban-penyintas.

Secara hukum, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia belum diakui sebagai pekerja formal. Artinya hak PRT atas upah, cuti, dan hal-hal lain sering terlanggar. Padahal ada RUU Perlindungan PRT yang telah siap sejak tahun 2004, tinggal disahkan saja.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan untuk mengancam dan menutup suara yang bersifat kritik, termasuk pembela HAM. UU ITE sangat perlu direvisi segera agar hak-hak kekebasan atas ekspresi kita terlidungi.

Walaupun betul bahwa KUHP Indonesia perlu direvisi agar sesuai dengan konteks abad ke-21, Rancangan KUHP (RKUHP) yang diusulkan oleh RKUHP sejak tahun 2019 mengancam kekebasan ekspresi, mengurangi perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan, dan terlalu mengatur ranah pribadi.

DSCF6574