Skip to content Skip to footer

Detail Peta Diskriminatif

Provinsi Jawa Barat

Kota Provinsi

Bandung

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2013 dan 2019

Tahun 2013

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Tahun 2019

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Tahun 2013

Pasal 1 ayat 15 > Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.

Tahun 2013

Pasal 17 > (1) Setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila; b. menyediakan jasa pornografi dan porno aksi; dan c. menghimpun, menarik keuntungan dari perbuatan asusila. (2) Setiap pengelola dan/atau pemilik jasa usaha pariwisata dan tempat lainnya, dilarang: a. membiarkan terjadinya praktek asusila dan tindak pidana lainnya; dan b. menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktek asusila dan tindak pidana lainnya. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35 –> Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tindak pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila, melalui penertiban: a. peredaran pornografi dan porno aksi dalam segala bentuknya; b. tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila.

Pasal 36 –> Dalam rangka mewujudkan tertib sosial di daerah, setiap orang dilarang: a. menggelandang/mengemis di tempat umum dan fasilitas sosial lainnya; b. mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan, lampu merah; c. tiduran, membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, di atas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya; d. menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan meminta- minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya dan penyalahgunaan pemberdayaan anak; e. melakukan perbuatan asusila dan/atau menarik keuntungan dari perbuatan asusila sebagai mata pencaharian; f. menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; g. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; dan h. menyediakan rumah tempat untuk berbuat asusila.

Tahun 2013

Bupati

Tahun 2019

Walikota

Bekasi

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Bupati (Perbup)

Tahun 2016 dan 2021

Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BEREN

Tahun 2021

Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi

Tahun 2016

Peraturan ini menempatkan LGBT sebagai hal/kegiatan berbahaya sehingga dibentuk beberapa mekanisme pencegahan

Tahun 2021

Pasal 1 ayat 51 –> Lesbian Gay Bisexual & Transgender yang selanjutnya disingkat LGBT adalah suatu keadaan individu yang mengalami penyimpangan seksual;

Bupati

Bogor

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2008 dan 2021

Tahun 2008

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum

Tahun 2021

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Tahun 2008

Pasal 18 > tertib kesusilaan

Tahun 2021

Pasal 1 ayat 5 Perilaku Penyimpangan Seksual adalah perilaku seseorang dalam hubungan seksual yang berorientasi pada kepuasan seksual yang diperoleh dari atau yang ditujukan kepada objek seksual secara tidak wajar.

Pasal 1 ayat 9 > Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 3 > Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar hukum yang melandasi upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk perbuatan perilaku penyimpangan seksual yang mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat dan sebagai upaya merubah sikap mental yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, sehingga terwujudnya masyarakat yang tertib, teratur, bermoral, beretika, dan berakhlak mulia.

Pasal 6 > perilaku penyimpangan huruf a s/d c, e, dan o

Pasal 9 > upaya rehabilitasi penyimpangan seksual

Walikota

Cianjur

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2020

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG

Pasal 1 ayat 4 Perilaku menyimpang adalah tingkah laku,” perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Pasal 1 ayat 5 –> Perilaku Seksual Menyimpang adalah perilaku abnormal, ketidakwajaran dan kejahatan seksual.

Bupati

Cimahi

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2017

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Pasal 17 > Larangan Prostitusi

Walikota

Cirebon

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2019

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Pasal 1 ayat 24 > Pelanggaran Kesusilaan meliputi prostitusi, perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, baik perbuatan asusila, pornografi maupun dengan cara memperdengarkan lagu-lagu, menempelkan gambar – gambar maupun tulisan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan agama, adat istiadat dan kebudayaan.

Pasal 23 –> larangan asusila

Bupati

Depok

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2012

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum

Pasal 1 ayat 12 > Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh,atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 1 ayat 16 > Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 17 > (1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan prostitusi; b. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi; c. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menawarkan orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi; dan d. memakai jasa prostitusi. (2) Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum. (3) Setiap orang atau badan dilarang menyediakan/mengusahakan tempat asusila dan/atau prostitusi. (4) Setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan, sehingga menimbulkan perbuatan asusila dan/atau prostitusi.

Walikota

Garut

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2008

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat

Pasal 1 Ayat (7) Pasal 1 Ayat (7) Pelacuran adalah tindakan pertukaran hubungan seksual di luar pernikahan antara sesama maupun berbeda jenis kelamin tanpa ikatan pernikahan baik dengan ataupun tanpa imbalan

Pasal 5 (1) Setiap orang yang perilaku dan tindakannya patut diduga sebagai pelaku pelacuran dilarang berada di lapangan, taman kota, rumah penginapan, hotel, losmen, pasar swalayan, warung, salon atau tempat-tempat lain.

Pasal 6 Setiap orang dilarang tinggal bersama tanpa terikat hubungan perkawinan yang sah sebagai suami-istri.

Bupati

Karawang

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2020

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat

Pasal 17 > Larangan Asusila

Bupati

Majalengka

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2019

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Pasal 33 > larangan asusila/prostitusi

Pasal 37 > larangan bertingkah laku asusila, berkumpul

Bupati

Pangandaran

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2016

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Pasal 16 > (1) Bupati dapat memerintahkan menutup rumah atau bangunan yang menurut keyakinannya merupakan tempat melakukan perbuatan asusila dan/atau rumah tempat yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan atau perjanjian untuk melakukan perbuatan asusila.

Pasal 17 > h. menyediakan dan menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil dan memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; i. menjajakan diri atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada di Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum lainnya serta tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; j. menarik keuntungan dari perbuatan asusila sebagai mata pencaharian; dan k. menyediakan rumah atau Bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Bupati

Purwakarta

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2022

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

Pasal 26
(1) larangan bertingkahlaku asusila

(2) larangan seks komersial

(3) teguran lisan;tertulis;penahanan ktp;sanski sosial dalam bentuk pembinaan

Bupati

Sukabumi

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Daerah (Perda)

Tahun 2015

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila

Perda ini memuat tentang larangan prostitusi

Bupati

Sumedang

Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)

Peraturan Bupati (Perbup)

Tahun 2014 dan 2020

Tahun 2014

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

Tahun 2014

Pasal 1 ayat (13) –> Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan

Pasal 12 –> Setiap orang/badan dilarang: a. menawarkan diri sendiri atau orang lain untuk melakukan perbuatan asusila; b. melakukan perbuatan asusila; c. menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perbuatan asusila; d. membantu dan/atau melindungi berlangsungnya perbuatan asusila; dan e. berada disatu tempat atau berpindah-pindah tempat umum secara tetap/sewaktu-waktu hingga melewati batas waktu yang layak tanpa ada kejelasan kepentingan ditempat tersebut dengan penampilan mencolok, mengundang perhatian orang lain yang melihatnya untuk bersamanya melakukan perbuatan asusila.

Tahun 2020

Halaman II – 346 memasukkan LGBT sebagai permasahan –> poin j adanya bahaya LGBT dan pada bagian solusi huruf f –> pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya LGBT

Bupati

Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (atau Jakarta Feminist) merupakan kelompok feminis yang berjuang untuk keadilan gender di Jakarta dan sekitarnya.

Sitemap

Kontak

Nama Legal:
PERKUMPULAN LINTAS FEMINIS JAKARTA
Lokasi Kami:

Regus Prudential Center Lantai 22. Jalan Casablanca Raya Kav. 38. Menteng Dalam, Tebet. Jakarta Selatan – DKI Jakarta. 

Hubungi Kami:
+62 821 1404 4282

©2022 Jakarta Feminist.

©2022 Jakarta Feminist.

Close
Close