Detail Peta Diskriminatif
Provinsi Jawa Barat
![](https://jakartafeminist.com/wp-content/uploads/2024/01/Peta-JABAR.png)
Kota Provinsi
Bandung
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2013 dan 2019
Judul Kebijakan
Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal
Tahun 2013
Pasal 1 ayat 15 > Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.
Tahun 2013
Pasal 17 > (1) Setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila; b. menyediakan jasa pornografi dan porno aksi; dan c. menghimpun, menarik keuntungan dari perbuatan asusila. (2) Setiap pengelola dan/atau pemilik jasa usaha pariwisata dan tempat lainnya, dilarang: a. membiarkan terjadinya praktek asusila dan tindak pidana lainnya; dan b. menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktek asusila dan tindak pidana lainnya. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35 –> Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tindak pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila, melalui penertiban: a. peredaran pornografi dan porno aksi dalam segala bentuknya; b. tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila.
Pasal 36 –> Dalam rangka mewujudkan tertib sosial di daerah, setiap orang dilarang: a. menggelandang/mengemis di tempat umum dan fasilitas sosial lainnya; b. mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan, lampu merah; c. tiduran, membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, di atas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya; d. menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan meminta- minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya dan penyalahgunaan pemberdayaan anak; e. melakukan perbuatan asusila dan/atau menarik keuntungan dari perbuatan asusila sebagai mata pencaharian; f. menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; g. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; dan h. menyediakan rumah tempat untuk berbuat asusila.
Aktor Pembuat
Tahun 2013
Bupati
Tahun 2019
Walikota
Link Dokumen
Bekasi
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Bupati (Perbup)
Berlakunya
Tahun 2016 dan 2021
Judul Kebijakan
Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BEREN
Tahun 2021
Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi
Pasal
Tahun 2016
Peraturan ini menempatkan LGBT sebagai hal/kegiatan berbahaya sehingga dibentuk beberapa mekanisme pencegahan
Tahun 2021
Pasal 1 ayat 51 –> Lesbian Gay Bisexual & Transgender yang selanjutnya disingkat LGBT adalah suatu keadaan individu yang mengalami penyimpangan seksual;
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Bogor
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2008 dan 2021
Judul Kebijakan
Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum
Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
Pasal
Tahun 2008
Pasal 18 > tertib kesusilaan
Tahun 2021
Pasal 1 ayat 5 Perilaku Penyimpangan Seksual adalah perilaku seseorang dalam hubungan seksual yang berorientasi pada kepuasan seksual yang diperoleh dari atau yang ditujukan kepada objek seksual secara tidak wajar.
Pasal 1 ayat 9 > Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 3 > Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar hukum yang melandasi upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk perbuatan perilaku penyimpangan seksual yang mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat dan sebagai upaya merubah sikap mental yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, sehingga terwujudnya masyarakat yang tertib, teratur, bermoral, beretika, dan berakhlak mulia.
Pasal 6 > perilaku penyimpangan huruf a s/d c, e, dan o
Pasal 9 > upaya rehabilitasi penyimpangan seksual
Aktor Pembuat
Walikota
Link Dokumen
Cianjur
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2020
Judul Kebijakan
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG
Pasal
Pasal 1 ayat 4 Perilaku menyimpang adalah tingkah laku,” perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Pasal 1 ayat 5 –> Perilaku Seksual Menyimpang adalah perilaku abnormal, ketidakwajaran dan kejahatan seksual.
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Cimahi
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2017
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal
Pasal 17 > Larangan Prostitusi
Aktor Pembuat
Walikota
Link Dokumen
Cirebon
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2019
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Pasal
Pasal 1 ayat 24 > Pelanggaran Kesusilaan meliputi prostitusi, perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, baik perbuatan asusila, pornografi maupun dengan cara memperdengarkan lagu-lagu, menempelkan gambar – gambar maupun tulisan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan agama, adat istiadat dan kebudayaan.
Pasal 23 –> larangan asusila
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Depok
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2012
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
Pasal
Pasal 1 ayat 12 > Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh,atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 1 ayat 16 > Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 17 > (1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan prostitusi; b. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi; c. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menawarkan orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi; dan d. memakai jasa prostitusi. (2) Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum. (3) Setiap orang atau badan dilarang menyediakan/mengusahakan tempat asusila dan/atau prostitusi. (4) Setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan, sehingga menimbulkan perbuatan asusila dan/atau prostitusi.
Aktor Pembuat
Walikota
Link Dokumen
Garut
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2008
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat
Pasal
Pasal 1 Ayat (7) Pasal 1 Ayat (7) Pelacuran adalah tindakan pertukaran hubungan seksual di luar pernikahan antara sesama maupun berbeda jenis kelamin tanpa ikatan pernikahan baik dengan ataupun tanpa imbalan
Pasal 5 (1) Setiap orang yang perilaku dan tindakannya patut diduga sebagai pelaku pelacuran dilarang berada di lapangan, taman kota, rumah penginapan, hotel, losmen, pasar swalayan, warung, salon atau tempat-tempat lain.
Pasal 6 Setiap orang dilarang tinggal bersama tanpa terikat hubungan perkawinan yang sah sebagai suami-istri.
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Karawang
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2020
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
Pasal
Pasal 17 > Larangan Asusila
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Majalengka
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2019
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal
Pasal 33 > larangan asusila/prostitusi
Pasal 37 > larangan bertingkah laku asusila, berkumpul
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Pangandaran
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2016
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Pasal
Pasal 16 > (1) Bupati dapat memerintahkan menutup rumah atau bangunan yang menurut keyakinannya merupakan tempat melakukan perbuatan asusila dan/atau rumah tempat yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan atau perjanjian untuk melakukan perbuatan asusila.
Pasal 17 > h. menyediakan dan menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil dan memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; i. menjajakan diri atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada di Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum lainnya serta tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; j. menarik keuntungan dari perbuatan asusila sebagai mata pencaharian; dan k. menyediakan rumah atau Bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Purwakarta
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2022
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
Pasal
Pasal 26
(1) larangan bertingkahlaku asusila
(2) larangan seks komersial
(3) teguran lisan;tertulis;penahanan ktp;sanski sosial dalam bentuk pembinaan
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Sukabumi
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Daerah (Perda)
Berlakunya
Tahun 2015
Judul Kebijakan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila
Pasal
Perda ini memuat tentang larangan prostitusi
Aktor Pembuat
Bupati
Link Dokumen
Sumedang
Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL)
Peraturan Bupati (Perbup)
Berlakunya
Tahun 2014 dan 2020
Judul Kebijakan
Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
Pasal
Tahun 2014
Pasal 1 ayat (13) –> Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan
Pasal 12 –> Setiap orang/badan dilarang: a. menawarkan diri sendiri atau orang lain untuk melakukan perbuatan asusila; b. melakukan perbuatan asusila; c. menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perbuatan asusila; d. membantu dan/atau melindungi berlangsungnya perbuatan asusila; dan e. berada disatu tempat atau berpindah-pindah tempat umum secara tetap/sewaktu-waktu hingga melewati batas waktu yang layak tanpa ada kejelasan kepentingan ditempat tersebut dengan penampilan mencolok, mengundang perhatian orang lain yang melihatnya untuk bersamanya melakukan perbuatan asusila.
Tahun 2020
Halaman II – 346 memasukkan LGBT sebagai permasahan –> poin j adanya bahaya LGBT dan pada bagian solusi huruf f –> pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya LGBT
Aktor Pembuat
Bupati