Dokumentasi Pembunuhan Perempuan Tahun 2025 Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
Setiap 2 hari, satu perempuan terbunuh karena femisida di Indonesia.
Pada 2025, Jakarta Feminist mendokumentasikan 216 kasus femisida dengan 230 korban dan 245 pelaku. Tahun ini kami juga untuk pertama kalinya mencatat kasus femisida tidak langsung: Mama Irene Sokoy ditolak oleh empat rumah sakit di Papua hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit kelima. Ia mewakili banyak perempuan yang menjadi korban kelalaian sistem.
Dari 230 korban, 176 adalah perempuan cis (76,5%), 31 anak perempuan (13,5%), dan 2 transpuan. Sebagian besar korban berusia 41 hingga 60 tahun. Korban termuda baru berusia 6 bulan. 103 kasus terjadi di ranah relasi intim. Kasus bermotif penyerangan seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dari sisi hukum, penggunaan UU TPKS masih sangat minim. Hanya 2 dari 7 kasus bermotif seksual yang menggunakannya sebagai acuan. Banyak penyidik dan jaksa belum memahami cakupan dan fungsi UU TPKS, termasuk prinsip blanco strafbepalingen yang memungkinkan UU TPKS dijadikan dasar utama hukum acara dan disubsider dengan pasal lain.
Hanya Kalimantan Utara yang tidak kami temukan data kasus femisidanya.
Rekomendasi #AkhiriFemisida
- Negara mengakui femisida sebagai kekerasan berbasis gender yang terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis.
- Negara membangun sistem data pembunuhan yang terpilah berdasarkan jenis kelamin dan gender, dan dapat diakses publik.
- Negara memastikan implementasi UU TPKS, khususnya hak restitusi.
- Negara memperkuat layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan berisiko tinggi.
- Negara menyediakan layanan aborsi aman untuk mencegah kematian perempuan akibat kehamilan yang tidak diinginkan.
- Kelompok masyarakat sipil mempertimbangkan pencatatan kasus femisida tidak langsung dalam pendokumentasian kematian perempuan.
Unduh Laporan Femisida 2025 dalam Bahasa Indonesia
#AkhiriFemisida
