Skip to content Skip to footer

Provinsi DKI Jakarta

Perda Diskriminatif Provinsi DKI Jakarta

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
326 glory 11/03/2024 03:53 PM glory 11/03/2024 03:53 PM 12 PROVINSI DKI JAKARTA Peraturan Daerah 2007 Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 42 (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang Gubernur Pekerja seks, Anak muda
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Close
Close