Jakarta, 19 April 2026
Aliansi Perempuan Indonesia mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual. Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran, Universitas Budi Luhur, dan lainya, yang melibatkan pelaku dengan jabatan strategis mulai dari mahasiswa, dosen hingga rektor. Fenomena ini bukan peristiwa sporadis, melainkan cerminan dari struktur relasi kuasa yang timpang, menormalisasi objektifikasi tubuh perempuan serta kegagalan implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat institusi pendidikan. Kami menegaskan, bahwa kampus tidak hanya menjadi ruang belajar, namun juga ruang berkembang yang aman dan berkeadilan. Kampus juga harus menjadi ruang yang menghapus impunitas dan tidak mengeksploitasi tubuh perempuan. Kami juga mengapresiasi keberanian dan solidaritas rekan-rekan mahasiswa untuk melindungi korban, menuntut keadilan, dan mendorong proses hukum bagi pelaku.
Aliansi Perempuan Indonesia mengidentifikasi bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi semakin masif dan terstruktur. Kasus-kasus yang terjadi semakin menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial yang timpang dan telah lama mengakar. Masuknya logika militeristik dalam seluruh lapisan masyarakat termasuk dalam perguruan tinggi, mengakibatkan objektivitas terhadap tubuh perempuan semakin masif. Kampus yang seharusnya menjadi benteng peradaban, pusat pendidikan, mendidik para mahasiswa untuk tidak melakukan objektifikasi tubuh perempuan, justru dalam hal ini gagal. Pemerintah dan institusi pendidikan harus melakukan cara-cara pencegahan dan edukasi yang sistemik dan masif juga untuk mengatasi budaya kekerasan seksual yang telah mengakar kuat di masyarakat termasuk dalam dunia pendidikan melalui penyediaan perangkat dan sumber daya termasuk anggaran yang berkelanjutan.
Pemangkasan anggaran yang terjadi berdampak pada kinerja yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Selain itu, keberadaan Satgas PPKS tidak karena kesadaran akan kebutuhan mendesak memerangi kekerasan seksual di dunia pendidikan. Keberadaan Satgas PPKS hanya menjadi upaya formalitas kampus, hal ini tentu mempengaruhi implementasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan.
Selain pemangkasan anggaran, adanya perubahan dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi melalui revisi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperluas cakupan “kekerasan di kampus” yang tidak hanya berupa pelecehan seksual, tetapi juga semua jenis pelecehan di institusi pendidikan tinggi. Perubahan kebijakan yang signifikan ini tidak diikuti dengan dukungan sumber daya, termasuk peningkatan kapasitas terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang saat ini berubah menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Hal ini jelas mempengaruhi kemampuan kampus dalam menangani dan mencegah kekerasan di tingkat universitas ataupun fakultas.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Perempuan Indonesia mendesak seluruh pihak untuk mengambil langkah konkrit sebagai berikut:
- Membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan organisasi mahasiswa, pendamping korban dan masyarakat sipil untuk memantau akuntabilitas institusi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
- Pemerintah dan perguruan tinggi wajib memasukkan materi pendidikan kritis tentang consent, relasi kuasa, objektifikasi tubuh, dan keadilan gender sebagai bagian dari kurikulum inti atau mata kuliah wajib umum. Pelatihan perspektif korban dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual no. 12 tahun 2022, juga wajib diikuti oleh seluruh sivitas akademika.
- Mendesak pemerintah dan perguruan tinggi untuk menyusun protokol perlindungan khusus yang menjamin keamanan fisik, psikis, dan akademik bagi pelapor, saksi, pendamping korban, serta kelompok rentan seperti perempuan trans yang kerap menghadapi hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Setiap bentuk intimidasi, pemecatan, atau sanksi akademik terhadap pihak yang melaporkan atau mendampingi kasus kekerasan seksual harus diproses sebagai pelanggaran serius dengan sanksi tegas.
- Hentikan praktik militeristik dan penempatan personel militer atau logika militeristik dalam struktur keamanan sipil termasuk di lingkungan pendidikan, karena berpotensi memperkuat budaya hierarki, impunitas, dan kekerasan berbasis gender. Bersamaan dengan itu, perguruan tinggi wajib menyusun kebijakan internal yang secara eksplisit melarang objektifikasi tubuh perempuan dalam segala bentuk kegiatan akademik, non-akademik, maupun konten digital yang berafiliasi dengan institusi.
- Mendorong pemerintah untuk mengembalikan fungsi Satgas PPKS, hal tersebut karena pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak dapat disamakan dengan jenis kekerasan yang lain, dimana kekerasan seksual merupakan kekerasan yang menekankan soal relasi kuasa dan ketimpangan gender sehingga penanganannya memerlukan prosedur perlindungan yang berprinsip terhadap korban dan satgas yang memiliki perspektif gender.
- Mengecam setiap bentuk kekerasan, pembungkaman, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi pada perempuan dengan disabilitas psikososial di RSJ dan Panti Sosial, mengawal serta menuntut keamanan dan hak perempuan untuk mendapatkan layanan, perawatan, dan perlindungan psikososial tanpa ableisme dan diskriminasi Mengembalikan otoritas penuh kepada perempuan dengan disabilitas psikososial untuk memilih, memutuskan, dan menolak perawatan yang dibutuhkan.
- Mengecam justifikasi untuk perilaku ableisme dan tuntutan ‘korban yang sempurna’ sebagai upaya pembungkaman kesaksian dan ekspresi perlawanan perempuan atas kekerasan seksual di ruang digital dan ruang publik, dan mengajak institusi pendidikan serta seluruh lapisan masyarakat untuk adil sejak dalam pikir, menghilangkan pandangan diskriminatif dan ableist dan mengutamakan kepentingan perlindungan serta pendampingan yang berpihak pada korban.
- Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal keseriusan seluruh pihak dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual serta melindungi seluruh kerahasiaan data pribadi korban serta kronologi kasus kekerasan seksual agar tidak disebarluaskan.
Tentang Aliansi Perempuan Indonesia
Aliansi Perempuan Indonesia (API) adalah ruang konsolidasi politik yang diinisiasi oleh organisasi dan pergerakan perempuan serta beragam kelompok masyarakat sipil seperti jurnalis, penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga, Serikat Buruh, kelompok LGBTIQ+, mahasiswa, organisasi HAM dan masyarakat adat. API hadir untuk merespon situasi demokrasi, praktek-praktek militerisme yang semakin menguat dan mengintensifkan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Bersama Aliansi Perempuan Indonesia: Perhimpunan Jiwa Sehat | Perempuan Mahardhika | Konde.co | Marsinah.id | Koalisi Perempuan Indonesia | Jala PRT | YLBHI | LBH Jakarta | Emancipate Indonesia | Arus Pelangi | YAPPIKA I FAMM Indonesia | Kelas Muda | RAHIMA | JASS | Asosiasi LBH Apik Indonesia | LBH APIK Semarang | LBH APIK Jakarta | SINDIKASI | Women’s March Jakarta 2025 |The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) |FSBPI | Serikat Pekerja Kampus | HWDI | Kalyanamitra | Komunal Bawah Tanah | Warga Kampung Susun Bayam | Jaringan Buruh Migran | FPPI | Solidaritas Pemoeda rawamangun | Komunal Bawah Tanah | Forum Pengada Layanan | ICJR | Ikatan Pemuda Tionghoa Banten | INFID |LBH Masyarakat | OPSI | Pamfl et Generasi | | WMW Indonesia | KIARA – PPNI |Solidaritas Perempuan | Kolektif Semai | Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta | INSTITUT KAPAL Perempuan | Perkumpulan Samsara | West Papua Feminist Forum | Migrant CARE | Yayasan IPAS Indonesia | Perempuan Mahardhika Palu | Yayasan Kesehatan Perempuan | Aneta Papua | Perempuan Mahardhika Mnukwar | Federasi Serikat Buruh Bersatu (FSBB) KASBI | Aliansi Mahasiswa Papua | Federasi Serikat PEKKA | CATWAP Indonesia | Jaringan Buruh Migran | Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) | Rumah Pengetahuan Amartya | WCC Puantara | Feminis Themis | Proklamasi Anak Indonesia |Institut Sarinah | Cakra Wikara Indonesia | Jaringan Buruh Migran | Warga Humanis | Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat | PHD PEREMPUAN AMAN LouBawe | Aliansi Perempuan Bangkit | Transparansi Internasional Indonesia | Artsforwomen Indonesia | Betina issue (Sulawesi Utara) | CATWAP Indonesia | Gema Alam NTB | Girl, No Abuse – Makassar | Jaringan Akademisi GERAK Perempuan | Kaoem Telapak | Kartini Manakarra | Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK) | Komunitas Empu Fesyen Berkelanjutan | Komunitas Feminis Gaia, Yogyakarta | Konsorsium PERMAMPU – Sumatera | LBH Kalbar | Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM NTB) | Muslimah Reformis, Tangsel | Peace Women Across the Globe network | Perempuan Melawan (Aliansi Tolak Reklamasi Manado Utara) | Perempuan Solipetra (Petani Penggarap Kalasey Dua) Sulawesi Utara | Perkumpulan DAMAR Perempuan Lampung | Perkumpulan Gemawan | Perkumpulan Kecapi Batara Indonesia | Perkumpulan Sawit Watch | Rifka Annisa WCC Yogyakarta | Save All Women and Girls (SAWG) | Second Chance | Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) | Serikat Buruh Migran Indonesia | Suara Ibu Indonesia | Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Indonesia | Yayasan Gemilang Sehat Indonesia | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia | Yayasan Penabulu | Yayasan Srikandi Sejati (YSS) | Y2F Media | Sekolah Gender | Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)