
Editor: Astried Permata
Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) di ruang digital Indonesia telah menjadi krisis sosial yang bergerak cepat, namun sering dibaca lambat oleh institusi dan publik. Platform media sosial memperluas peluang berjejaring, tetapi sekaligus memperluas medan pelecehan, pemerasan seksual, doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga manipulasi visual seperti deepfake. Krisis ini tidak netral gender karena relasi kuasa yang menempel pada tubuh perempuan, kelompok gender minoritas, dan kelas sosial tertentu ikut dibawa ke sistem digital. Dalam banyak kasus, korban justru diposisikan sebagai pihak yang lalai, tidak bermoral, seolah kekerasan terjadi karena kegagalan individu mengelola risiko. Cara baca ini menutupi fakta bahwa risiko dibentuk oleh budaya siber yang permisif terhadap misogini, serta rezim hukum yang memindahkan beban pembuktian, dan rasa malu kepada korban. Di titik inilah glitch feminism dapat dipakai sebagai lensa kritis untuk menggeser pertanyaan dari mengapa korban tidak melindungi diri menuju sistem apa yang memungkinkan kekerasan tidak terus dibiarkan.
Glitch feminism juga relevan karena lanskap digital Indonesia bekerja melalui logika visibilitas yang tidak merata. Algoritma mengutamakan keterlibatan, sensasi, dan konflik, sehingga konten yang merendahkan perempuan atau menertawakan pengalaman korban bisa tersebar lebih cepat daripada klarifikasi dan dukungan. Di saat yang sama, norma sosial tentang kehormatan dan moralitas mudah dimobilisasi untuk menghakimi korban, sehingga kekerasan seksual berbasis teknologi berlapis dengan kekerasan simbolik. Kerja moderasi platform sering tidak transparan, sementara mekanisme pelaporan kerap membuat korban mengulang trauma melalui proses verifikasi yang invasif. Aparat dan regulasi pun tidak selalu memberi perlindungan yang memadai, karena penanganan dapat bergeser menjadi kriminalisasi ekspresi atau pembatasan wacana, terutama melalui pasal-pasal karet UU ITE. Dalam konteks ini, glitch feminism mengajak kita melihat ketidaksesuaian sebagai tanda bahwa sistemnya yang bermasalah, alih-alih korban atau perempuan. KBGS bukan sekadar kasus terpisah, melainkan akibat cara kerja platform, budaya internet, dan aturan yang sering tidak melindungi korban. Oleh karena itu, dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital, solusinya bukan hanya menangani kasus, tetapi juga membenahi sistemnya.
Glitch adalah retakan epistemik yang memperlihatkan bahwa kategori normal, aman, dan pantas dibangun melalui standar dominan, terutama cis heteropatriarki dan logika kapitalisme platform. Melalui lensa ini, identitas tidak dipandang stabil dan tunggal, tetapi dapat dinegosiasikan untuk menghindari kekuasaan yang mengatur. Resistensi muncul ketika subjek marjinal menggunakan kegagalan sistem dalam membaca mereka sebagai ruang untuk menolak penertiban, baik lewat estetika, praktik anonimitas, maupun pembentukan komunitas yang tidak tunduk pada tuntutan keterbacaan. Glitch feminism juga menolak politik representasi yang hanya mengejar pengakuan dalam kerangka sistem lama, karena pengakuan sering dibayar dengan kepatuhan pada norma yang sama menindas.
Jika glitch feminism diletakkan berdampingan dengan analisis tentang bias teknologi, maka korban KBGS di Indonesia dapat dipahami sebagai glitch yang membongkar keburukan platform dan negara. Ketika seorang penyintas melaporkan penyebaran konten intim tanpa persetujuan dan justru disalahkan, yang terlihat bukan kegagalan individu melainkan kegagalan sistem moderasi, sistem hukum, dan budaya digital dalam mengenali kekerasan. Algoritma yang memonetisasi keterlibatan membuat konten merendahkan tubuh perempuan lebih menguntungkan, sehingga kekerasan seksual berbasis teknologi menjadi bagian dari rantai nilai viralitas. Di ranah hukum, UU ITE menciptakan efek gentar karena korban bisa menghadapi ancaman balik, baik melalui pasal pencemaran nama baik maupun pembacaan moral yang menyasar korban. Dengan kata lain, korban menjadi titik gangguan yang mengungkap bahwa yang disebut ketertiban digital berarti ketertiban patriarkal, sementara rasa aman diproduksi untuk sebagian pengguna saja. Membaca korban sebagai glitch juga menggeser fokus advokasi dari sekadar literasi keamanan digital individu menuju reformasi tata kelola yang mengutamakan keadilan gender.
Namun, glitch feminism tidak berhenti pada kritik, tetapi juga membantu mengevaluasi taktik perlawanan kelompok marjinal yang bekerja di bawah pengawasan digital dan sensor. Banyak penyintas dan komunitas feminis di Indonesia mengembangkan praktik anonimitas, pseudonimitas, serta pemisahan identitas untuk mengurangi risiko doxing dan persekusi, meski praktik ini sering distigmakan sebagai tidak bertanggung jawab. Di ruang yang rentan kriminalisasi, jaringan solidaritas dan komunitas memiliki peran signifikan dalam menjaga keberlanjutan advokasi. Taktik semacam ini dapat dibaca sebagai kerja politik yang didasari oleh kesadaran bahwa visibilitas di platform dapat berubah menjadi jebakan. Di sisi lain, strategi ini juga punya keterbatasan karena tidak semua orang memiliki akses pada keamanan digital atau modal sosial untuk masuk ke jaringan yang aman. Karena itu, glitch feminism mengingatkan bahwa perlawanan harus memadukan perlindungan hukum dan ekosistem dukungan psikososial.
Ke depan, advokasi digital melawan KBGS perlu bergerak dengan memperkuat kapasitas bertahan komunitas sekaligus menuntut perubahan struktural pada teknologi dan hukum. Pertama, gerakan perlu mendorong standar tanggung jawab platform yang lebih tegas, termasuk transparansi moderasi, kanal pemulihan korban yang cepat dan holistik, serta pembatasan penyebaran ulang konten intim melalui konten yang mencegah viralisasi. Kedua, reformasi kebijakan harus menutup celah kriminalisasi korban, memastikan penegakan hukum berperspektif korban, dan menempatkan keamanan gender sebagai mandat tata kelola digital. Ketiga, advokasi harus membangun solidaritas yang merata, seperti layanan pendampingan, dukungan keamanan digital, dan mekanisme dokumentasi aman yang tidak mengorbankan privasi penyintas. Glitch feminism memberi alasan politik untuk menolak tunduk pada sistem siber yang tidak peka gender dan mengedepankan monetisasi, yang menempatkan korban sebagai pihak yang harus membuktikan kekerasan menurut standar yang bias. Menolak tunduk pada sistem yang menindas adalah langkah krusial agar ruang digital tidak hanya ramah bagi yang punya kekuasaan, tetapi juga aman bagi kelompok rentan dan berkeadilan gender.
Bio:
Tuhfatul Mubarokah Assalamah atau akrab dipanggil TUMBAS adalah mahasiswa S3 Ilmu Sosial di Universitas Airlangga yang mengeksplorasi kajian gender, budaya, dan media digital. Saat ini, fokus penelitiannya tentang Queer studies, terutama pada konteks budaya sapphic digital di Indonesia. Untuk diskusi atau keperluan profesional, ia dapat dihubungi melalui Instagram @worktumbas.