*** Halaman ini diperbarui pada tanggal 07 maret 2024
Perda Diskriminatif Provinsi Banten
wdt_ID | wdt_created_by | wdt_created_at | wdt_last_edited_by | wdt_last_edited_at | No | Lokasi | Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) | Berlakunya | Judul Kebijakan | Pasal | Aktor Pembuat | Link Dokumen | Kelompok Terdampak |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
324 | glory | 11/03/2024 03:52 PM | glory | 11/03/2024 03:52 PM | BANTEN | ||||||||
325 | glory | 11/03/2024 03:52 PM | glory | 11/03/2024 03:52 PM | 11 | PROVINSI BANTEN | 2005 | PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2005, Perda kota Serang Banten No. 41 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat | Pasal 1 --> Penyakit masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan agama dan adat serta tata karma k | ODHA/ODHIV, Pekerja Seks, LGBTIQ, transgender, perempuan | |||
No | Lokasi | Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) | Berlakunya | Judul Kebijakan | Pasal | Aktor Pembuat | Link Dokumen | Kelompok Terdampak |
Apabila kamu memiliki masukan dan rekomendasi Peraturan Daerah yang memiliki unsur diskriminasi berbasis gender dan ingin dimasukkan informasinya ke dalam peta, silahkan klik link dibawah ini.