Skip to content Skip to footer

Provinsi Lampung

Perda Diskriminatif Provinsi Lampung

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
305 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM 10 Provinsi Lampung Perda 2021 Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Pasal 1 ayat 12 --> Ketertiban umum adalah suatu kondisi yang berbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norna hukum. Gubernur
306 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Pasal 23 --> ayat 33 Setiap orang, aparatur dan badan hukum dilarang untuk: a. melakukan usaha yang didalamnya terdapat unsur perl'udian; b. melakukan usaha atau menyediakan tempat untuk melakukan asusila, penyalagunaan narkoba, psikotropika dan zat adikt
307 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Kota Bandar Lampung Perda 2018 Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM Pasal 1 ayat 18 --> Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat- obat terlarang dan narkotika. Wali kota
308 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Pasal 60 ayat 1 (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat umum lainnya.
309 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Pasal 60 ayat 2 (2) Setiap orang dilarang: a. menjadi pekerja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan/atau memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial; c. memakai jasa pekerja seks komersial.
310 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Pasal 60 ayat 3 (3) Setiap orang atau badan dilarang melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/ mengusahakan/ memeras tenaga wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
311 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Pasal 61 Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
312 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Perda 2018 Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018 tentang IZIN PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN RUMAH KOS Pasal 13 Penghuni rumah kos dilarang: a. menerima tamu selain diruang tamu atau tempat lain yang disediakan; b. menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya (napza) dan minuman keras (miras); dan c. melakukan kegiatan judi, Wali Kota
313 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Kota Metro PERDA 2016 Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT Pasal 1 ayat 8 penyakit sosial masyarakat adalah perbuatan dan tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hiduo rukun bertetangga, disiplin dan hukum formal walikota
314 glory 11/03/2024 03:51 PM glory 11/03/2024 03:51 PM - Pasal 1 ayat 16 Tuna susila adalah setiap orang baik laki-laki atau perempuan yang menyediakan dirinya untuk dapat diajak atau mengajak melakukan perbuatan senggama/persetubuhan, cabul atau mesum denganorang lain yang bukan syami atau istrinya baikn denga
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Close
Close