Skip to content Skip to footer

Provinsi Bengkulu

Perda Diskriminatif Provinsi Bengkulu

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
275 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM 9 PROVINSI BENGKULU Perda 2018 Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pasal 52 ayat 1 Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya. Gubernur Bengkulu ODHA/ODHIV, Orang dengan Disabilitas Psikososial, Perempuan, Pekerja Seks
276 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Pasal 52 ayat 2 Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial atau sebagai tuna susila; b. menjadi penjajah seks komersial; c. memakai jasa penjajah seks komersial; dan d. bertingkah l
277 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Kota Bengkulu Perda 2000 Perda Kota Bengkulu No. 24 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran
278 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Kabupaten Bengkulu Selatan Perda 2002 Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 14 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Pasal 3 Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Bupati Bengkulu Selatan Perempuan, Pekerja Seks
279 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Kabupaten Bengkulu Utara Perda 2016 Perda Kab. Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Pasal 27 ayat 1 Setiap orang dilarang menjajakan dan membeli cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga yang akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebaga Bupati Bengkulu Utara Perempuan, Pekerja Seks, LGBTIQ
280 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Pasal 28 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan penertiban terhadap : a. Tuna susila, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, serta tempat lain yang bukan peruntukkannya d. Tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fa Perempuan, Pekerja Seks, LGBTIQ, Orang dengan Disabilitas Psikososial
281 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Kabupaten Kepahiang Perda 2016 Perda Kab. Kepahiang No. 5 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang Pasal 26 (1) Setiap orang dilarang menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga yang akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat untuk Bupati Kepahiang Perempuan, Pekerja Seks, LGBTIQ
282 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Pasal 27 Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap : a. tuna susila, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, serta tempat lain yang akan bukan peruntukannya; d. tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, Perempuan, Pekerja Seks, LGBTIQ, Orang dengan Disabilitas Psikososial
283 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Perda 2008 Perda Kab. Kepahiang No. 2 Tahun 2008 tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang Pasal 2 ayat 1 Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk tim razia pemberantas Praktek pelacuran; Bupati Kepahiang Perempuan, Pekerja Seks, LGBTIQ
284 glory 11/03/2024 03:50 PM glory 11/03/2024 03:50 PM - Pasal 2 ayat 2 Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan razia di tempat umum atau tempat lain yang patut dicurigai sebagai tempat transaksi dan atau terjadinya pelacuran;
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Close
Close