Skip to content Skip to footer

Provinsi Sumatera Selatan

Perda Diskriminatif Provinsi Sumatera Selatan

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
252 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM 8 PROVINSI SUMATERA SELATAN
253 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM Banyuasin Perda 2021 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 1 angka 19 --> Maksiat adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama, kesusilaan, adat istiadat dan norma hukum yang berlaku dalam wilayah Kabupa.ten Bany ua Bupati Pekerja seks, LGBTIQ, transgender, perempuan
254 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Pasal 1 angka 20 --> Prostitusi adalah hubungan seks di luar nikah dan arnu di luar perkawinan yang sah yang bcrlangsung atas dasar perjanjian saling menguntungkan a ntara parn pelaku dalam wilayah Kabupatcn Banyuasin . Pekerja seksual
255 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Pasal 1 angka 29 --> Homoseks adnlah hubungan scksual antarn seseorang atau lebih laki-laki dengan scsama jenis dalam wilayah Kabupaten Banyunsin LGBTIQ
256 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Pasal 30 --> Lesbian adalah hubungan seksual antara seorang atau lebih perempuan dengan sesama jenis dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. LGBTIQ
257 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Pasal 61 ayat (1) --> setiap orang atau kelompok dilarang melakukan segala bentuk perbuatan yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai agama, susila, adat, kebiasaan, kesopanan dan kepatuhan. Pekerja seks, perempuan, trans gender, LGBTIQ
258 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Pasal 61 ayat (2) --> termasuk perbuatan yang dilarang adalah segala bentuk perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat yang telah atau belum diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti: a. prostitusi; b. zina; c. homos LGBTIQ
259 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Banyuasin Perda 2012 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pasal 10 --> mengklasifikasikan tuna sosial dan penyimpangan perilaku yang salah satu didalamnya terdapat huruf: f. prostitusi/tuna susila dan g. Korban HIV/AIDS Bupati ODHA/ODHIV, Orang dengan Disabilitas Psikososial, pekerja seks
260 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Kabupaten Muara Enim Perda 2019 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 1 ayat 29 --> Tuna sosial adalatr seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norrna agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan ma Bupati ODHA/ODHIV, Orang dengan Disabilitas Psikososial, pekerja seks
261 glory 11/03/2024 03:49 PM glory 11/03/2024 03:49 PM - Kabupaten Muara Enim Perda 2019 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pasal 1 ayat 23 --> Ketunaan Sosial adalah kondisi penyimpangan atau pelanggaran terhadap nilai dan norma sosial, moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Bupati ODHA/ODHIV, Orang dengan Disabilitas Psikososial, pekerja seks, traansgender, LGBTIQ
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (atau Jakarta Feminist) merupakan kelompok feminis yang berjuang untuk keadilan gender di Jakarta dan sekitarnya.

Sitemap

Kontak

Nama Legal:
PERKUMPULAN LINTAS FEMINIS JAKARTA
Lokasi Kami:

Level 22, Prudential Centre, Mall Kota Kasablanka, South Jakarta, 12870. Indonesia

Hubungi Kami:
+62 821 1404 4282

©2022 Jakarta Feminist.

©2022 Jakarta Feminist.

Close
Close