Skip to content Skip to footer

Provinsi Bangka Belitung

Perda Diskriminatif Provinsi Bangka Belitung

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
233 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM 7 PROVINSI BANGKA BELITUNG
234 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Kota Pangkalpinang Perda 2018 Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila Pasal 2 Pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila bertujuan untuk: c. memberikan pembinaan kepada para pelaku prostitusi dan perbuatan asusila agar dapat hidup secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat sebagai warga negara; Walikota Pangkalpinang Perempuan, Pekerja Seks
235 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Pasal 4 Setiap orang dilarang menjadi Tuna Susila atau Pelacur. Perempuan, Pekerja Seks
236 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Pasal 8 ayat 1 Setiap orang yang tidak dalam ikatan pernikahan yang sah dilarang melakukan hubungan seksual atau perbuatan asusila. Perempuan, Korban KS
237 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Pasal 8 ayat 2 Setiap orang yang tidak dalam ikatan pernikahan yang sah dilarang tinggal atau hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri.
238 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Kabupaten Bangka Tengah Perda 2007 Perda Kab. Bangka Tengah No. 17 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran LARANGAN Pasal 2 ayat 1 Setiap orang, kelompok atau lembaga dalam bentuk apapun di daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran. Bupati Bangka Tengah Perempuan, Korban KS
239 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Pasal 2 ayat 2 Setiap orang di daerah dilarang baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran.
240 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Pasal 2 ayat 3 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku juga bagi tempat-tempat hiburan, hotel, penginapan atau tempat- tempat lain di daerah.
241 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Kabupaten Bangka Selatan Perda 2008 Perda Kab. Bangka Selatan No. 7 Tahun 2008 tentang Pelarangan Kegiatan Pelacuran Pasal 4 ayat 1 Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga terbukti bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan–lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung Bupati Bangka Selatan Perempuan, Pekerja Seks
242 glory 11/03/2024 03:48 PM glory 11/03/2024 03:48 PM - Pasal 4 ayat 2 Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau ditempat-tempat yang kelihatan oleh umum.
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (atau Jakarta Feminist) merupakan kelompok feminis yang berjuang untuk keadilan gender di Jakarta dan sekitarnya.

Sitemap

Kontak

Nama Legal:
PERKUMPULAN LINTAS FEMINIS JAKARTA
Lokasi Kami:

Level 22, Prudential Centre, Mall Kota Kasablanka, South Jakarta, 12870. Indonesia

Hubungi Kami:
+62 821 1404 4282

©2022 Jakarta Feminist.

©2022 Jakarta Feminist.

Close
Close