Skip to content Skip to footer

Provinsi Kepulauan Riau

Perda Diskriminatif Provinsi Kepulauan Riau

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
220 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM 5 PROVINSI KEPULAUAN RIAU Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum. ODHA/ODHIV, Orang dengan Disabilitas Psikososial
221 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 5 ayat 1 Setiap orang atau badan yang berada dan atau berdomisili di Kota Batam dilarang : Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila. Perempuan, Pekerja Seks, LGBTIQ
222 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 5 ayat 2 Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila
223 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 7 ayat 1 Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Perempuan, Pekerja Seks
224 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 7 ayat 2 Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
225 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 7 ayat 3 Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang.
226 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 7 ayat 4 Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada yang berwajib.
227 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 8 ayat 1 Terhadap lokasi-lokasi praktek pelacuran di Kota Batam yang telah ada sebelum Perda ini ditetapkan akan dilaksanakan pemindahan ke Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti. Perempuan, Pekerja Seks
228 glory 11/03/2024 03:45 PM glory 11/03/2024 03:45 PM - Pasal 8 ayat 2 Pemindahan ke Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Kota Batam berupa : a. Adanya pengawasan ketat sehingga jumlah pelacur tidak terjadi penambahan. b. Secara teratur d
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Close
Close