Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 1 ayat 9
Ketenteraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
382
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Paal 1 ayat 10
Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan aturan hukum yang berlaku;
383
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Pasal 1 ayat 11
Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-
norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang be
384
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Pasal 1 ayat 12
Gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
385
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Pasal 14
(1) Siswa atau kelompok siswa dilarang: a. mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memiliki surat izin mengemudi; b. membawa senjata tajam, narkoba, minuman keras, alat kontrasepsi, dan/atau barang yang membahayakan diri sendiri
386
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Pasal 17
d. melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai dan norma kesusilaan ditempat umum.
387
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Provinsi Jawa Timur
PERGUB
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 4
Pelacakan dilakukan terhadap: h. populasi kunci (pengguna NAPZA suntik, Wanita Pekerja Seks (WPS), pelanggan/pasangan seks WPS, gay, waria, Laki pelanggan/pasangan Seks dengan sesama Laki (LSL) dan warga binaan lapas/rutan)
388
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Kabupaten Malang
PERDA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Pasal 1 ayat 7
Pemberian bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. peraturan ini tidak ditujukan untuk kaum minortitas
389
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Kabupaten Banyuwangi
PERBUP
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2013 tentang KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BANYUWANGI
Pasal 28 ayat 1
setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan aktivitas sex komersial dan mucikari; d. memakai jasa pekerja seks komersial; e. menggunakan bangunan atau rumah sebagai tenpat untuk berbuat asusila; f. bertingkah laku dan/atau berbuat asus
390
glory
11/03/2024 04:05 PM
glory
11/03/2024 04:05 PM
-
Kabupaten Banyuwangi
PERBUP
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI KABUPATEN BANYUWANGI
Pasal 1 ayat 18
Kelompok yang tergolong dalam populasi kunci atau kelompok risiko tinggi tertular IMS dan HIV/ AIDS adalah Wanita Pekerja Seks Komersial yang selanjutnya disingkat WPS, pria Pekerja Seks Komersial yang selanjutnya disingkat PPS komunitas G