Skip to content Skip to footer

Provinsi Jambi

Perda Diskriminatif Provinsi Jambi

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
229 glory 11/03/2024 03:46 PM glory 11/03/2024 03:46 PM 6 PROVINSI JAMBI 2003 Perda kabupaten kerinci 8 Tahun 2007 tentang perubahan atas 14 tahun 2003 tentang penyakit masyarakat Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan: 8. Penyakit masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai Perempuan, Pekerja Seks, LGBTIQ
230 glory 11/03/2024 03:46 PM glory 11/03/2024 03:46 PM - Pasal 1 ayat 9 9. Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama, kesopanan antara lain wanita tuna susila, laki-laki hidung belang, meminum minuman keras, judi serta perbuatan maksiat lainnya yang belum t
231 glory 11/03/2024 03:46 PM glory 11/03/2024 03:46 PM - Pasal 1 ayat 23 23. Wanita tuna susila adalah wanita yang melayani seks laki-laki dengan memperoleh imbalan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama kesopanan yang berlaku di masyarakat.
232 glory 11/03/2024 03:46 PM glory 11/03/2024 03:46 PM Pasal 1 ayat 24 24. Homoseks / lesbian / gigolo / sodomi adalah laki-laki maupun perempuan yang melakukan hubungan kelamin bukan istri/suaminya dengan lawan jenisnya atau sesama jenisnya secara berulang-ulang dan atau berganti-ganti pasangan dengan maksud
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Close
Close