Skip to content Skip to footer

Provinsi Sumatera Barat

Perda Diskriminatif Provinsi Sumatera Barat

wdt_ID wdt_created_by wdt_created_at wdt_last_edited_by wdt_last_edited_at No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak
367 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM 4 PROVINSI RIAU PERDA 2018 Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pasal 8 ayat (2) --> Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial meliputi: a. kemiskinan;b. ketelantaran; c.disabilitas; d. keterpe
368 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Pasal 11 --> (1) Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untukmemulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
369 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Pasal 11 ayat (2) Pemulihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik,mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan.
370 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Pasal 13 --> Pasal 13 (1) Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi: a. pe
371 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Kabupaten Bengkalis PERDA 2016 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Pasal 1 ayat 8 --> Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma ataukaidah kesopanan yang saatini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.
372 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Pasal 1 ayat 21 --> Psikososialadalah penyandang masalah kesejahteraansosial termasuk diantaranya gelandangan, pengemis, pengamen dantunasusila.
373 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Pasal 1 ayat 22 --> Tuna Susila adalah orangyang mengadakan hubungan seksual tanpa didasar dengan perkawinan yang sah dengan imbalan/upahsebagai balas jasa.
374 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Pasal 41 --> larangan berbuat asusila di jalan/jalur hijau. ayat (2) larangan menjadi penjaja seks komersial
375 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Kota Dumai Perda 2019 Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Sindrome dan Infeksi Menular Seksual Pasal 1 ayat 28 Populasi kunci adalah populasi yang mempunyai perilaku dan beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS.
376 glory 12/03/2024 05:16 AM glory 12/03/2024 05:16 AM - Pasal 1 ayat 29 Orang yang beresiko tinggi tertular HIV dan AIDS adalah Wanita Pekerja Seks Komersial (WPS), Pria Pekerja Seks Komersial (PPS) komunitas gay, waria, Laki-Laki Seks Dengan Laki-Laki (LSL), pelanggan pekerja seks komersial, warga binaan Lemb
No Lokasi Jenis Kebijakan (UU, Perpu, Permen, DLL) Berlakunya Judul Kebijakan Pasal Aktor Pembuat Link Dokumen Kelompok Terdampak

Leave a comment

Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (atau Jakarta Feminist) merupakan kelompok feminis yang berjuang untuk keadilan gender di Jakarta dan sekitarnya.

Sitemap

Kontak

Nama Legal:
PERKUMPULAN LINTAS FEMINIS JAKARTA
Lokasi Kami:

Level 22, Prudential Centre, Mall Kota Kasablanka, South Jakarta, 12870. Indonesia

Hubungi Kami:
+62 821 1404 4282

©2022 Jakarta Feminist.

©2022 Jakarta Feminist.

Close
Close