Kekerasan seksual masih kerap terjadi, salah satunya disebabkan oleh ketiadaan sistem yang memadai untuk mencegah dan menangani kasus secara terstruktur. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Anti Kekerasan Seksual merupakan langkah penting yang dapat dilakukan dalam membangun lingkungan yang aman, bermartabat, adil, dan berperspektif korban yang baik. Toolkit ini disusun sebagai panduan yang memberikan acuan serta tahapan penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di organisasi maupun komunitas.
Toolkit SOP Anti Kekerasan Seksual ini memuat penjelasan mengenai istilah-istilah kunci, penyebab dan dampak kekerasan seksual, khususnya dalam konteks organisasi dan komunitas, serta prosedur pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban yang baik. Panduan ini disusun dengan merujuk pada berbagai sumber dan konteks di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta Konvensi International Labour Organization Nomor 190 (ILO C190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Toolkit ini memang ditujukan bagi organisasi dan komunitas yang bekerja di isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, namun dapat dimanfaatkan secara luas oleh berbagai pihak sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Unduh Toolkit SOP Anti Kekerasan Seksual untuk Organisasi dan Komunitas
