Jakarta, 9 Desember 2025
Perempuan dan kelompok rentan mendesak Presiden RI untuk segera menerbitkan Perppu Pembatalan KUHAP yang baru disahkan, karena KUHAP tersebut dinilai membuka ancaman serius terhadap keselamatan, martabat, dan hak konstitusional perempuan serta kelompok rentan di Indonesia. Alih-alih memperkuat akses terhadap keadilan, KUHAP justru memperluas kewenangan negara untuk memantau, membungkam, dan mengkriminalisasi warga, terutama mereka yang selama ini berada dalam posisi sosial yang paling rentan dan paling sering disasar aparat.
KUHAP memuat serangkaian ketentuan yang memberi ruang luas bagi penyalahgunaan diskresi aparat, mulai dari penyitaan, penggeledahan, penghentian perkara, hingga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme “denda damai” atau pengampunan hakim atas dasar alasan pribadi pelaku. Ketentuan moralitas yang dijadikan acuan untuk menilai kredibilitas saksi membuka jalan bagi praktik yang sudah lama dikritik, yaitu menyalahkan korban, mempertanyakan riwayat pribadi perempuan, atau mendiskriminasi kelompok seperti perempuan LGBTIQ+, pekerja seks, dan perempuan muda.
Tidak adanya mekanisme pengawasan publik yang kuat, tidak diperluasnya objek praperadilan untuk menguji penolakan laporan atau tindakan sewenang-wenang aparat, serta keberlanjutan celah impunitas bagi anggota militer, menunjukkan bahwa KUHAP baru mempertahankan arsitektur hukum yang menempatkan warga, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya pada posisi yang lemah di hadapan negara.
Temuan nasional seperti Delayed in Justice telah menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan kerap menghadapi pengabaian laporan, pelecehan verbal, pemeriksaan yang tidak sensitif gender, hingga penundaan berlarut yang berdampak pada keselamatan korban. KUHAP yang baru tidak menyediakan solusi terhadap masalah struktural ini. Sebaliknya, ia mempertahankan pola yang memungkinkan ill-treatment, mengabaikan suara korban, serta memberikan kekuasaan besar kepada aparat tanpa standar akuntabilitas yang memadai. Ketentuan-ketentuan tersebut akan semakin menegaskan bahwa perempuan dan kelompok rentan tetap menanggung beban paling besar dari sistem hukum yang tidak memihak.
Di tengah situasi demokrasi dan ruang sipil yang melemah, KUHAP baru justru memperbesar potensi penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman, intimidasi, dan represi terhadap perempuan pembela HAM, pendamping korban, jurnalis perempuan, aktivis lingkungan hidup, dan komunitas adat. Aturan acara pidana yang seharusnya menjadi fondasi keadilan justru dibentuk tanpa mendengar secara bermakna suara kelompok yang paling terdampak.
Karena itu, Perppu Pembatalan KUHAP menjadi langkah hukum yang mendesak dan konstitusional untuk mencegah dampak lebih luas terhadap perempuan, kelompok rentan, dan demokrasi. Proses penyusunan ulang KUHAP harus dilakukan secara terbuka, berbasis bukti, dan memastikan partisipasi aktif organisasi perempuan, penyintas, masyarakat adat, organisasi disabilitas, buruh, pekerja migran, serta komunitas rentan lain yang selama ini paling terdampak oleh kegagalan akses keadilan.
Catatan-catatan
Berbagai organisasi perempuan dan kelompok rentan menyampaikan kekhawatiran mendalam atas disahkannya KUHAP baru yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum dan berpotensi memperburuk diskriminasi serta kriminalisasi yang selama ini mereka alami. Dari komunitas LGBTIQ+, suara muncul bahwa KUHAP membuka ruang represi yang semakin luas karena memberikan kekuatan penuh tanpa batasan yang memadai bagi aparat; karena itu, mereka menuntut Presiden segera menerbitkan Perppu Pembatalan KUHAP. Suara serupa datang dari pendamping penyintas femisida dan kekerasan berbasis gender seksual, yang memperingatkan bahwa KUHAP melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi pelaku kekerasan seksual dan gagal mengakui femisida sebagai kejahatan khusus yang memerlukan perlindungan tersendiri bagi korban dan keluarga korban. Mereka menegaskan bahwa negara wajib menegakkan mandat UUTPKS secara komprehensif dan segera menyusun aturan turunan yang berpihak pada korban.
Dari kelompok perempuan pengguna napza dan perempuan hidup dengan HIV, desakan diarahkan pada revisi ketentuan penahanan dalam KUHAP yang tidak mempertimbangkan kerentanan kesehatan dan gender, sehingga justru memperbesar risiko medis di dalam rutan yang sesak dan minim layanan. Mereka meminta negara mengganti penahanan dengan alternatif berbasis kesehatan serta memastikan layanan kesehatan komprehensif, termasuk ARV, rehabilitasi, layanan reproduksi, dan kesehatan mental yang setara dengan standar layanan masyarakat umum.
Di sisi lain, pada isu kebebasan berekspresi, KUHAP baru berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan advokasi, sebab pasal-pasal yang longgar dapat dengan mudah mengubah perbedaan pendapat menjadi ancaman pidana. Dari perempuan muda, muncul peringatan bahwa mereka telah menjadi target kriminalisasi melalui penangkapan tanpa surat, tanpa pemanggilan, tanpa transparansi hanya karena menyuarakan kritik. KUHAP baru memperluas kewenangan aparat tanpa akuntabilitas dan menghidupkan kembali bias moralitas, sehingga memperbesar risiko kriminalisasi terhadap perempuan muda dan Pembela HAM. Mereka menuntut negara membebaskan seluruh orang muda yang ditahan karena bersuara dan mendesak Presiden menerbitkan Perppu Pembatalan KUHAP sebagai langkah korektif.
Kelompok lain seperti pekerja seks menyuarakan penolakan atas KUHAP yang semakin merampas hak privasi mereka dan meningkatkan risiko kriminalisasi, sementara pekerja rumahan menegaskan bahwa perempuan dalam sistem putting out sudah lama hidup dalam kemiskinan struktural tanpa perlindungan ketenagakerjaan. KUHAP baru, menurut mereka, justru memperparah kerentanan karena tidak peka terhadap relasi kuasa dan tidak menyediakan ruang perlindungan bagi pekerja yang terisolasi di rumah-rumah produksi.
Di wilayah pesisir, perempuan nelayan mengingatkan bahwa komunitas mereka sudah lama menghadapi ancaman kriminalisasi ketika mempertahankan laut dari proyek industri merusak. KUHAP baru yang melemahkan mekanisme pengawasan dan mempermudah penetapan tersangka hanya akan memperkuat ancaman terhadap nelayan dan masyarakat pesisir yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Sementara itu, organisasi buruh perempuan dan PRT menyatakan bahwa KUHAP bekerja dalam struktur patriarki, kapitalisme, dan feodalisme rumah tangga yang menjadikan buruh perempuan serta pekerja rumah tangga sangat rentan. Tanpa perspektif gender dan tanpa pengakuan PRT sebagai pekerja, KUHAP cenderung dipakai untuk mengkriminalisasi perempuan yang melawan perlakuan tidak manusiawi, sementara laporan mereka sendiri sering diabaikan.
Suara-suara ini menegaskan satu hal yang sama: KUHAP baru tidak melindungi perempuan dan kelompok rentan; sebaliknya, malah memperbesar risiko kriminalisasi, kekerasan struktural, dan impunitas aparat. Karena itu, perempuan dan kelompok rentan mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu Pembatalan KUHAP dan menyusun ulang aturan acara pidana secara partisipatif, dengan mendengarkan perempuan, penyintas, masyarakat adat, disabilitas, buruh, pekerja migran, pekerja seks, pekerja rumahan, perempuan muda, dan seluruh kelompok rentan yang selama ini menjadi korban pertama dari kegagalan sistem peradilan pidana.
Daftar Organisasi:
– Suara Ibu Indonesia
– Arus Pelangi
– Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN)
– SAFEnet
– Sanggar Swara
– Forum Pengada Layanan
– Jala PRT
– Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
– MWPRI
– Serikat Pekerja Kampus (SPK)
– Manuwani Indonesia
– Jakarta Feminist
– Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
– Puspita Bahari – PPNI
– Emancipate Indonesia
– Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas
– Perhimpunan Jiwa Sehat