Skip to content Skip to footer

Pernyataan: KUHP Baru yang Membahayakan Bagi Kelompok Rentan

KUHP Baru yang Membahayakan Bagi Kelompok Rentan

Indonesia baru saja pada tanggal 6 Desember 2022 telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan banyak pasal yang bermasalah dan berbahaya terhadap kriminalisasi yang berlebihan di Indonesia. Kriminalisasi ini akan lebih berdampak terhadap kelompok rentan. Beberapa pasal yang masih bermasalah diantaranya adalah:

Hukum yang Hidup (Pasal 2 dan 597)

Tanpa definisi “living law” yang jelas, pasal ini hanya akan mengakibatkan kriminalisasi yang berlebihan. Sebelum KUHP yang baru ini ada, kelompok rentan dan terpinggirkan telah dikriminalisasi berdasarkan peraturan dan kebijakan daerah seperti “hukum syariah” dan banyak lainnya. Adanya pasal ini, akan menimbulkan ancaman besar bagi kelompok rentan dan terpinggirkan di Indonesia. Saat ini di Indonesia terdapat hampir 500 Perda yang mendiskriminasi perempuan dan kelompok rentan. Kami memprediksikan akan semakin banyak peraturan daerah yang diskriminatif setelah pasal ini disahkan.

Hukum Pencemaran Nama Baik (Pasal 240)

Pasal ini akan mengkriminalkan setiap individu yang mengkritik pemerintah, termasuk Presiden, badan pemerintah, lembaga penegak hukum, dan DPR. Pasal ini melanggar demokrasi Indonesia, hak kebebasan berbicara dan hanya akan membungkam masyarakat sipil yang kritis terhadap kinerja pemerintah dan menciptakan lebih banyak impunitas kepada pemerintah.

Kohabitasi (Pasal 412)

Semua orang yang tinggal di bawah satu atap tanpa hubungan hukum sebagai pasangan suami istri atau keluarga dapat dikriminalisasi dalam draf terbaru. Setiap orang yang hidup bersama, termasuk pasangan LGBTIQ+ yang hidup bersama, dapat didenda atau dipenjara. Tidak seorang pun di Indonesia akan dianggap dewasa setelah pasal ini disahkan, karena yang dapat mengadukan kumpul kebo dalam KUHP ini adalah orang tua.

Kriminalisasi LGBTIQ+ (Pasal 406)

KUHP baru akan mengkriminalisasi tindakan yang dianggap “cabul” di publik sebagai “aktivitas seksual”. Dalam pasal penjelas disebutkan bahwa “aktivitas seksual” yang dimaksud adalah aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan itu dilakukan. Artinya, siapa pun yang berada di ruang publik dapat melaporkan tindakan ini. Selain itu, individu LGBTIQ+ yang kehidupannya akan semakin rentan, karena meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap komunitas LGBTIQ+ akan semakin dimungkinkan oleh undang-undang baru ini.

Kriminalisasi seks pranikah (Pasal 411)

Setiap dua orang atau lebih yang melakukan hubungan seks di luar nikah dapat dilaporkan dan dipenjarakan. Selain sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak privasi, pasal ini sangat berbahaya bagi korban dan penyintas kekerasan seksual, di mana banyak yang dipaksa menikahi pelakunya karena dianggap melakukan “hubungan seks pranikah”. Dengan KUHPsaat ini, pasal tersebut tidak hanya meningkatkan kriminalisasi terhadap korban dan penyintas kekerasan berbasis gender, tetapi juga bagi mereka untuk dipaksa menikah dengan pelakunya karena takut dikriminalisasi berdasarkan pasal ini. Ini akan bertentangan dengan kemajuan yang telah dicapai Indonesia dengan melegalkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual awal tahun ini. Pasal ini juga berpeluang meningkatkan angka perkawinan anak di Indonesia yang sudah tinggi.

Larangan untuk mempromosikan kontrasepsi di kalangan remaja (Pasal 408)

Pendidikan seksualitas dan promosi kontrasepsi kepada orang muda akan dibatasi pada personel yang “berwenang”. Segala bentuk upaya pendidikan untuk memberikan pengetahuan mengenai ini dari masyarakat sipil yang belum dipenuhi oleh pemerintah akan terancam didenda, hal ini tentu saja menghambat partisipasi masyarakat sipil. Pembatasan yang ditetapkan oleh KUHP saat ini hanya akan menghalangi hak orang muda untuk mengakses dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi dan pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan mereka. Artikel ini kemungkinan besar akan berdampak pada guru, orang tua, dan konselor sebaya remaja.

Larangan Ideologi Terhadap Pancasila (Pasal 188)

Ini akan melarang diskusi dan promosi ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ini akan mencakup Marxis, liberalis, sosialis, bahkan feminis, dan ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Masyarakat adat, khususnya perempuan adat, yang menganut kepercayaan lokal rentan terhadap kriminalisasi karena pasal ini, melanggar kebebasan berekspresi dan berbicara serta membahayakan demokrasi Indonesia.

Apa yang dapat kita lakukan?

  1. Bagikan informasi ini ke orang sekitar dan komunitasmu
  2. Suarakan penolakanmu terhadap KUHP ini di media sosialmu
  3. Berjejaring dan simpan kontak-kontak darurat penting yang dapat membantumu di carilayanan.com

Kamu dapat mendapatkan konsultasi hukum (ataupun kesehatan dan berbagai macam isu lainnya) di carilayanan.com dengan lebih dari 110 lembaga layanan di seluruh Indonesia yang dapat membantumu secara gratis.

Informasi terbaru mengenai ini dapat kamu cari di Instagram @jakartafeminist dan @carilayanan, atau email info@jakartafeminist.com

ENGLISH

New Criminal Code Endangers Vulnerable Groups

On 6 December 2022, a new penal code was ratified by the federal parliament in Indonesia. This new penal code is very dangerous for all of the citizens of Indonesia and everyone in Indonesian territory, especially marginalized communities such as women, young people, LGBTIQ+, people living with HIV, and many more. These harmful provisions in the penal code have various important points, such as:

1. Living Law (Article 2 and 597)
Without any clear definition of “living law”, this article will only result in overcriminalization. Prior to the current draft, vulnerable and marginalized groups were already being criminalized under local regulation and policy such as “shariah law” among many others. Hence, this article will pose a great threat to vulnerable and marginalized groups in Indonesia. Currently in Indonesia there are almost 500 local regulations that discriminate against women and vulnerable groups. We suspect there will be increasing discriminatory local regulations after this article get passed.

2. Defamation Law (Article 240)
This article will criminalize any individual that criticizes the government, including the President, government bodies, law enforcement agencies, and the Parliament. This article violates Indonesian democracy, the rights to freedom of speech and will only silence civil society and create more impunity to the government.

3. Cohabitation (Article 412)
All of the people who live under the same roof without the legal relationship as a married couple or as a family can be criminalized in the latest draft. Any person living together, including LGBTIQ+ couples living together, could be fined or imprisoned. No one in Indonesia will be considered an adult after this article is passed, because someone who can complain for cohabitation in the penal code draft will be parents.

4. Criminalization of LGBTIQ+ (Article 406)
The latest draft will criminalize any public obscene acts deemed as “sexual activity”. In the explanatory article, it is stated that the “sexual activity” referred to is sexual activity that is contrary to the values that exist in society at the place and time the act was committed. It means that anyone within the public space could report this act. Furthermore, LGBTIQ+ people are particularly vulnerable, as increasing hostility and criminalization towards the LGBTIQ+ community would be further enabled by this new law.

5. Criminalization of pre-marital sex (Article 411)
Any two or more individual who have sex outside of marriage could be reported and imprisoned. Aside of being a form of violation to the rights of privacy, this article is particularly dangerous for victim and survivors of sexual violence, where many were forced to mary their perpetrators for being considered having “pre-marital sex”. With this current draft, the article will only increase the possibility of not only criminalization of the victim and survivors of gender based violence, but also for them to be forced to marry their perpetrators out of fear of being criminalized under this article. This will go against the progress that Indonesia has made by legalizing the Criminal Law of Anti Sexual Violence earlier this year. This article will also has the possibility to increase the number of child marriage in Indonesia that’s already high.

6. Prohibition to promote contraception among young people (Article 408)
The education and promotion of contraceptives to young people will be limited to “authorized” personnel. Any efforts from civil society to step in where the government has not filled will instead be fined, hindering civil society’s participation. This limitation set by the current draft will only hinder young people’s rights to access and information to sexual and reproductive health and eventually will impact their wellbeing. This article most likely will impact teachers, parents and youth peer counselors.

7. Prohibition of Ideology Against Pancasila (Article 188)
This will prohibit the discussion and promotion of any other ideology that is deemed against Pancasila. This will include Marxist, liberalist, socialist, even feminist, and other ideologies that are considered contrary to Pancasila. Indigenous people, especially indigenous women, adhering to their local beliefs are vulnerable to criminalization due to this article, violating the freedom of expression and speech and endangering Indonesia’s democracy.

Besides the direct criminalization to each individual, these harmful provisions will also impact the society as a whole and hinder the program of young people, public health, women’s right, the rights to privacy, and child marriage. Key populations such as sex workers and gay men would be less likely to seek prevention and treatment for HIV. Any comprehensive sexuality education for young people would need the state’s permit. Victims/survivors of sexual violence could be criminalized as having sex outside of mariage. Young people, especially young girls, who have sex outside of marriage could be forced into child marriage or face being imprisoned.

This will not just be applied to Indonesian citizens, but it will affect any citizens while they are in the Indonesian territory as well.

For more information, please see our Instgaram @jakartafeminist or Twitter @jakartafeminist, or email info@jakartafeminist.com

3 Comments

  • Daniel
    Posted January 11, 2023 at 7:05 AM

    This is the most insane law that Indonesian have ever made.

  • Rush
    Posted February 17, 2023 at 7:10 AM

    Haiii

  • Ray
    Posted February 22, 2023 at 1:35 PM

    Yes

Leave a comment

Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (atau Jakarta Feminist) merupakan kelompok feminis yang berjuang untuk keadilan gender di Jakarta dan sekitarnya.

Sitemap

Kontak

Nama Legal:
PERKUMPULAN LINTAS FEMINIS JAKARTA
Lokasi Kami:

Regus Prudential Center Lantai 22. Jalan Casablanca Raya Kav. 38. Menteng Dalam, Tebet. Jakarta Selatan – DKI Jakarta. 

Hubungi Kami:
+62 821 1404 4282

©2022 Jakarta Feminist.

©2022 Jakarta Feminist.

Close
Close