Skip to content Skip to footer

Rilis Pers – Ada 1 Perempuan Mati setiap 2 Hari, Bentuk Pengabaian Negara

Jakarta, 5 Juni 2026

Sepanjang 2025, Jakarta Feminist menemukan 230 perempuan meninggal karena femisida, di mana 13,5% korban adalah anak perempuan, 1% transpuan, dan 76% CIS-puan, Artinya, setiap dua hari, ada satu perempuan yang meninggal. Jumlah ini meningkat 23% dalam tiga tahun terakhir, yakni 187 korban di 2023. Tingginya angka femisida dari tahun ke tahun menunjukkan abainya negara dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus femisida di Indonesia. 

Pertama, negara gagal membedakan femisida dengan pembunuhan umum (homicide). Femisida sendiri merujuk pada tindakan kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) yang mengakibatkan kematian. Nyatanya, tidak ada segregasi data kasus pembunuhan berdasarkan jenis kelamin dan gender, baik di kepolisian, kejaksaan, ataupun Mahkamah Agung. Hal ini menyulitkan publik untuk melihat unsur gender dan seksual yang kental dalam kasus pembunuhan femisida. 

Padahal, kasus femisida yang menimpa perempuan dan transpuan punya karakteristik khusus unsur gender. Jakarta Feminist menemukan mayoritas kasus femisida (44.6%) terjadi dalam relasi intim. Seringkali pelaku femisida adalah laki-laki yang dikenal korban, seperti pasangan intim, anggota keluarga, dan orang yang tidak memiliki hubungan personal dengan korban.

Dari segi motif pembunuhan, terdapat 18 kasus femisida berkelindan dengan penyerangan seksual, 9 kasus pemaksaan aborsi dan kehamilan yang tidak dikehendaki (KTD), 47 kasus problem asmara, dan 46 kasus lainnya problem ekonomi. Semua motif ini menyasar kerentanan perempuan sebagai korban pembunuhan. 

Berbeda dari pembunuhan (homicide), kasus femisida juga punya perbedaan dalam hal perlakuan pelaku terhadap jenazah korban. Untuk menunjukan kuasa terhadap korban (perempuan) yang dipotret subordinat oleh masyarakat patriarki, pelaku turut melakukan kekerasan terhadap jenazah korban. Di 2025, Jakarta Feminist mendata terdapat 7 jenazah yang dimutilasi pelaku, 7 jenazah lainnya diperkosa, 3 dicor, dan 3 lainnya dibakar. 

Kedua, meski tindakan keji ini mewabah, negara belum mengakui femisida dalam hukum nasional.  Umumnya, kasus femisida didakwa seperti pembunuhan (homicide), yakni lewat KUHP Lama Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya, dan Pasal 340 pembunuhan berencana. Dari 7 (tujuh) kasus femisida dengan motif penyerangan seksual, hanya 2 (dua) di antaranya yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketiga, negara punya andil besar terkait kematian perempuan lewat pengabaian kebutuhan dan hak dasar perempuan. Hal ini termasuk ketidakmerataan infrastruktur, layanan kesehatan bagi perempuan dan ibu hamil, minimnya perlindungan sosial bagi perempuan dan kelompok rentan, hingga konflik berkepanjangan di area seperti Papua. Ketidakmampuan negara untuk hadir dan melindungi perempuan serta kelompok rentan menyebabkan kematian perempuan lebih mungkin terjadi daripada laki-laki. Di November 2025 misalnya, Mama Irene Sokoy, perempuan hamil dalam kondisi medis darurat di Jayapura, ditolak oleh empat rumah sakit hingga akhirnya meninggal saat menuju rumah sakit kelima.

Dengan demikian, Jakarta Feminist menilai ketidakseriusan negara mulai dari (1) melakukan pendataan kasus pembunuhan di tingkat kepolisian, penyidikan, dan pengadilan; 

(2) belum adanya kerangka hukum untuk kasus femisdia; (3) serta absennya negara dalam pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan kelompok rentan membuktikan pengabaian negara yang paling kejam terkait tingginya kematian terhadap perempuan atau femisida.

Untuk itu, Jakarta Feminist menuntut negara untuk melakukan upaya-upaya #AkhiriFemisida, di antaranya:

  1. Membangun sistem data pembunuhan yang tersegregasi berdasarkan jenis kelamin dan gender, serta dapat diakses secara transparan oleh publik baik dari level Polri hingga Mahkamah Agung;
  2. Mengakui femisida dalam kerangka hukum nasional, termasuk meliputi pencegahan dan penanganan yang terintegrasi dan sistemik;
  3. Memantau pengimplementasian UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU TPPO, dan yang berkenaan dengan kasus femisida, khususnya seputar restitusi
  4. Mengakui femisida dalam skala individual ataupun yang terstruktur, masif, dan sistematis. Hal ini termasuk femisida pada berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti peristiwa 98, peristiwa 65, penjajahan di Aceh, Timor Leste, Papua, dan daerah konflik lainnya;
  5. Memperkuat layanan dasar yang komprehensif, berkualitas, dan aksesibel bagi perempuan dan kelompok rentan tanpa diskriminasi dan pengecualian, termasuk layanan kesehatan bagi ibu hamil dengan risiko tinggi, penyediaan layanan aborsi aman bagi individu yang mengalami KTD.

Tentang Jakarta Feminist

Perkumpulan Lintas Jakarta Feminist (Jakarta Feminist) adalah komunitas feminis yang bertujuan mempromosikan nilai-nilai feminis agar mencapai kesetaraan gender di Indonesia. Jakarta Feminist merupakan inisiator Women’s March Jakarta, pengurus Feminist Fest, dan pencipta Cari Layanan.

Laporan Data Femisida 2025 dapat diakses dengan mengunjungi: https://bit.ly/LaporanFemisida2025

Narahubung:
Khofifah
Program Officer Jakarta Feminist
khofi@jakartafeminist.com

Leave a comment